Text
Fatwa-fatwa seputar jenazah
Mengurus jenazah hukumnya adalah "Fardhu Kifayah". Sehingga mengurus jenazah cukup kita serahkan kepada Modin atau Rukem (Rukun Kematian), sementara kepengurusan jenazah sering dilaksanakan dengan tata cara yang diwariskan secara tradisi, bukan dengan ilmu. Wajar, jika kemudian banyak penyimpangan-penyimpangan. Ada 7 Fatwa tentang pengurusan jenazah : 1. Fatwa pada saat 'ihtidhar' (sekarat) atau masalah talkin 2. Fatwa mengenai memandikan dan mengkafani 3. Fatwa mengenai shalat jenazah 4. Fatwa mengenai mengubur jenazah dan hal-hal yang terkait dengannya 5. Fatwa mengenai ziarah kubur dan kaitan-kaitannya 6. Fatwa mengenai masalah takziyah 7. Fatwa khusus mengenai wanita yang ditinggal mati suaminya didalamnya
Tidak tersedia versi lain