Mengurus jenazah hukumnya adalah "Fardhu Kifayah". Sehingga mengurus jenazah cukup kita serahkan kepada Modin atau Rukem (Rukun Kematian), sementara kepengurusan jenazah sering dilaksanakan dengan tata cara yang diwariskan secara tradisi, bukan dengan ilmu. Wajar, jika kemudian banyak penyimpangan-penyimpangan. Ada 7 Fatwa tentang pengurusan jenazah : 1. Fatwa pada saat 'ihtidhar' (sekarat) ata…