Mengurus jenazah hukumnya adalah "Fardhu Kifayah". Sehingga mengurus jenazah cukup kita serahkan kepada Modin atau Rukem (Rukun Kematian), sementara kepengurusan jenazah sering dilaksanakan dengan tata cara yang diwariskan secara tradisi, bukan dengan ilmu. Wajar, jika kemudian banyak penyimpangan-penyimpangan. Ada 7 Fatwa tentang pengurusan jenazah : 1. Fatwa pada saat 'ihtidhar' (sekarat) ata…
Keberadaan perbankan syariah di Indonesia kini telah mendapat jaminan undang-undang tersendiri, yaitu Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam UU Perbankan Syariah telah menetapkan good governance (GCG) sebagai kewajiban bagi semua bank syariah dan unit usaha syariah. UU menyebut GCG sebagai tata kelola yang baik yang mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, perta…